Tugas Pokok
"Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharan benda sitaan dan barang rampasan negara."
FUNGSI
- Melaksanakan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara.
- Melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan.
- Melakukan pengamanan dan pengelolaan Rupbasan.
- Melakukan tata usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar