Dasar Hukum

DASAR HUKUM RUPBASAN KLAS I JAKARTA SELATAN



Didalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan bahwa Benda Sitaan Negara disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) dan bahwa pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara sebagai barang bukti dilaksanakan dalam rangka menunjang proses peradilan pidana maka perlu perlakuan dan perlindungan atas barang bukti tersebut yang sedang maupun telah diproses dalam tingkat pemeriksaan dengan menetapkan aspek keselamatan pengamanan dan pemeliharaan agar benda dan barang bukti tetap terjamin keutuhannya.

Dengan adanya Keputusan Menteri Kehakiman RI, Nomor : M.04.PR.07.03 tahun 1985 tentang Organisasi dan dan Tata Kerja Rutan dan Rupbasan, maka dibentuklah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau disebut Rupbasan pada setiap Ibukota Kabupaten atau Kota. Rupbasan adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Basan dan Baran) yang berada dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Di wilayah kerja DKI Jakarta, telah dibentuk lima instansi penyimpanan Basan/Baran (Rupbasan), yaitu Rupbasan Klas I Jakarta Selatan, Rupbasan Klas I Jakarta Pusat, Rupbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang, Rupbasan Klas I Jakarta Timur dan Rupbasan Klas I Jakarta Utara. Diwilayah Kerja Jakarta Selatan dibentuklah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Jakarta Selatan - See more at: http://www.kumham-jakarta.info/profil/upt/1050-rupbasan-jaksel#dasar-hukum

Didalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan bahwa Benda Sitaan Negara disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) dan bahwa pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara sebagai barang bukti dilaksanakan dalam rangka menunjang proses peradilan pidana maka perlu perlakuan dan perlindungan atas barang bukti tersebut yang sedang maupun telah diproses dalam tingkat pemeriksaan dengan menetapkan aspek keselamatan pengamanan dan pemeliharaan agar benda dan barang bukti tetap terjamin keutuhannya.

Dengan adanya Keputusan Menteri Kehakiman RI, Nomor : M.04.PR.07.03 tahun 1985 tentang Organisasi dan dan Tata Kerja Rutan dan Rupbasan, maka dibentuklah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau disebut Rupbasan pada setiap Ibukota Kabupaten atau Kota. Rupbasan adalah Unit Pelaksana Teknis dibidang penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Basan dan Baran) yang berada dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Di wilayah kerja DKI Jakarta, telah dibentuk lima instansi penyimpanan Basan/Baran (Rupbasan), yaitu Rupbasan Klas I Jakarta Selatan, Rupbasan Klas I Jakarta Pusat, Rupbasan Klas I Jakarta Barat dan Tangerang, Rupbasan Klas I Jakarta Timur dan Rupbasan Klas I Jakarta Utara. Diwilayah Kerja Jakarta Selatan dibentuklah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Klas I Jakarta Selatan - See more at: http://www.kumham-jakarta.info/profil/upt/1050-rupbasan-jaksel#dasar-hukum

Tidak ada komentar: