Jakarta - Pada tanggal 29 Juni 2016, sebelum lebaran idul fitri pihak KPK memohon pengeluaran benda sitaan berupa 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit kendaraan roda 2 dengan nama tersangka tubagus chaeri wardana yang terkena kasus tindak pidana korupsi. Benda Sitaan tersebut akan dikembalikan kepada pemilik karena tidak terbukti dalam kasus korupsi tersangka. Pihak Rupbasan dengan diwakilkan oleh Bpk. Budi Saryono, S.Pd., melakukan pengeluaran basan tersebut dengan di terima oleh pihak KPK dan dengan disaksikan oleh kedua belah pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar