Jakarta - Tanggal 02 November 2016, pihak KPK menyerahkan 2 unit Benda Sitaan berupa kendaraan roda empat kepada Rupbasan Klas I Jakarta Selatan. Dengan ini Benda Sitaan di Gudang Rupbasan Klas I Jakarta Selatan bertambah kembali. Sebelum melakukan penerimaan prosedur yang pegawai Rupbasan lakukan adalah melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap Benda Sitaan yang akan dititipkan di Rupbasan. Kondisi kedua unit mobil ini masih dalam kondisi baik. Rupbasan diwakilkan oleh Hendrawan, Amd.I.P., S.H. menerima Benda Sitaan tersebut yang diserahkan oleh pihak KPK. Untuk selanjutnya Basan tersebut akan dikelola dan dipelihara sesuai SOP yang ada di Rupbasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar