Jakarta - Hari senin, tanggal 10 Oktober 2016. Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan Rupbasan Klas I Jakarta Selatan perihal pengambilan Benda Sitaan berupa 40 unit mesin dingdong dan 25 unit mesin mini baby jackpot dalam kasus perjudian. Benda Sitaan tersebut sudah berada kurang lebih 7 tahun berada di Gudang Rupbasan Klas I Jakarta Selatan, oleh karena itu dilakukan pengambilan kembali oleh Pihak Polda Metro Jaya. Rupbasan diwakilkan oleh bapak Hendawan, Amd.I.P., S.H, dan pihak Polda Metro Jaya diwakilkan oleh bapak Sugiyono, S.H. melakukan serah terima pengeluaran Benda Sitaan di kantor Rupbasan Klas I Jakarta Selatan.
Benda Sitaan tersebut diangkut menggunakan sebuah truk, karena unit yang banyak maka dilakukan beberapa kali pengangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar