Senin, 17 Februari 2020

Alur Layanan Basan dan Baran di Kantor Rupbasan Klas I Jakarta Selatan



Jakarta- Alur Layanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan yang ada di kantor Rupbasan Klas I Jakarta Selatan sudah sesuai dengan apa yang tertulis di Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rupbasan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-140.PK.02.01 tahun 2015. Pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan dimulai dari penerimaan basan/ baran hingga pengeluaran basan/ baran atau penghapusan. Yang menitipkan basan/ baran di Rupbasan adalah para aparatur penegak hukum seperti : kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan KPK.

Tidak ada komentar: