Minggu, 16 Februari 2020

Rupbasan Klas I Jakarta Selatan menjadi fasilitator pengaduan pelanggaran ham



Jakarta - Pada hari rabu tanggal 12 Februari 2020, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mengadakan kegiatan sosialisasi pembentukan pos pelayanan komunikasi masyarakat dan penggunaan aplikasi Simasham, dimana tujuan dari pembentukan ini adalah untuk memudahkan masyarakat untuk melakukan laporan aduan ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia tetapi saat ini masih dilakukan pilot project untuk UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta saja tetapi kedepannya apabila ini berhasil maka akan diterapkan diseluruh UPT Kementerian Hukumd dan HAM diseluruh Indonesia.



Tidak ada komentar: